Amicus Curiae dan Hak Publik Mengawal Peradilan
Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
Peradilan bukan sekadar arena formal membaca dakwaan, menghadirkan saksi, lalu mengetuk palu putusan. Peradilan adalah ruang pencarian kebenaran dan keadilan yang menyangkut nasib manusia, kepercayaan publik, bahkan martabat hukum sebuah bangsa. Karena itu, ketika publik ikut mengawal proses hukum, sesungguhnya publik sedang menjaga marwah keadilan itu sendiri.
Fenomena pengajuan amicus curiae oleh 21 tokoh kepada pengadilan dalam perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi contoh menarik bagaimana masyarakat sipil mulai mengambil peran dalam mengawasi jalannya peradilan. Sejumlah tokoh antikorupsi, akademisi, aktivis, hingga mantan pejabat negara mengajukan pandangan hukum sebagai “sahabat pengadilan” demi menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Dalam tradisi hukum modern, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim. Ia merupakan kontribusi pemikiran hukum dari pihak di luar perkara yang memiliki kepedulian terhadap aspek keadilan, kepentingan publik, ataupun implikasi sosial dari suatu putusan. Dengan kata lain, amicus curiae hadir bukan untuk mengatur hakim, melainkan membantu memperluas cakrawala pertimbangan hakim.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa hukum tidak hidup di ruang hampa. Putusan pengadilan sering kali memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, keterlibatan publik melalui mekanisme amicus curiae sesungguhnya merupakan manifestasi dari demokrasi hukum yang sehat.
Kasus yang menyeret Nadiem Makarim telah memantik perhatian besar publik. Ada yang memandang proses hukum harus berjalan keras demi pemberantasan korupsi, tetapi ada pula yang menilai tuntutan terhadapnya terlalu berat dan harus diuji secara objektif. Dalam situasi seperti ini, kehadiran amicus curiae menjadi penanda bahwa masyarakat ingin memastikan proses peradilan berjalan adil, proporsional, dan tidak kehilangan nurani hukum.
Secara filosofis, hukum sejatinya tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pencarian kebenaran substantif. Gustav Radbruch pernah menegaskan bahwa tujuan hukum bukan hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Ketika hukum hanya mengejar prosedur tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, maka hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.
Dalam konteks itulah amicus curiae menjadi penting. Ia merupakan jembatan antara hukum formal dan suara nurani publik. Kehadirannya menunjukkan bahwa masyarakat tidak apatis terhadap proses penegakan hukum. Publik ingin memastikan bahwa pengadilan tidak sekadar menjadi mesin prosedural, tetapi benar-benar menjadi rumah keadilan.
Namun demikian, publik juga harus memahami bahwa amicus curiae bukan alat tekanan massa terhadap hakim. Pendapat yang diajukan tidak bersifat mengikat dan tidak boleh berubah menjadi propaganda politik ataupun opini yang menggiring putusan. Independensi hakim tetap harus dijaga sebagai prinsip utama negara hukum.
Karena itu, keseimbangan menjadi penting. Hakim harus independen, tetapi pengadilan juga tidak boleh tertutup dari aspirasi intelektual masyarakat. Keterbukaan terhadap pandangan akademik dan moral justru dapat memperkuat kualitas putusan pengadilan.
Dalam perspektif religius, keadilan adalah nilai luhur yang diperintahkan Tuhan kepada seluruh manusia. Islam menempatkan keadilan sebagai pilar utama kehidupan sosial. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah...”
(Q.S. An-Nisa: 135).
Ayat ini mengandung pesan bahwa menjaga keadilan bukan hanya tugas hakim dan aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral masyarakat. Ketika masyarakat menyuarakan pandangan demi tegaknya keadilan melalui mekanisme yang konstitusional seperti amicus curiae, maka sesungguhnya masyarakat sedang menjalankan amanah etik dan kemanusiaan.
Fenomena 21 tokoh yang bersedia menjadi amicus curiae bagi Nadiem Makarim pada akhirnya harus dipahami secara dewasa. Setuju atau tidak setuju terhadap substansi pandangan mereka, langkah tersebut menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap pentingnya pengawalan hukum semakin tumbuh. Ini pertanda baik bagi demokrasi dan perkembangan budaya hukum di Indonesia.
Sebab pada akhirnya, pengadilan yang kuat bukanlah pengadilan yang anti kritik dan tertutup dari suara masyarakat, melainkan pengadilan yang mampu menjaga independensinya sambil tetap mendengar denyut keadilan publik. Karena hukum yang besar bukan hanya hukum yang tegas menghukum, tetapi hukum yang mampu menghadirkan keadilan yang dipercaya rakyat.
*Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Karakter





samsudin



















