"Dari Ide Sukarmis, Ini Persoalan Terkait Hotel di Kuansing"
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBRU - JPU dalam persidangan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru mengungkap peran Sukarmis dalam pembangunan Hotel Kuansing, Riau, tahun 2013-2014. Proyek ini berawal dari ide Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis. Rencana awalnya, hotel akan dibangun di tanah Pemda Kuansing yang menghadap Sungai Batang Kuantan. Sukarmis menerbitkan Perbup tahun 2009 mengenai rencana pemanfaatan lahan Kota Telukkuantan.
Pertemuan dengan pemilik tanah, Susilowadi, dihasilkan kesepakatan ganti rugi tanah oleh Pemda Kuansing. Muharman, saat itu Sekda Kuansing, menyampaikan perintah Sukarmis untuk melakukan pembebasan lahan di sebelah Gedung Abdoer Rauf. Hardi Yakub, Kepala Bappeda, ditunjuk sebagai Wakil Ketua TAPD.
Sukarmis membentuk tim penyusunan dokumen studi kelayakan untuk Hotel Kuansing pada Oktober 2012. Studi melibatkan tim ahli dari Universitas Riau dengan anggaran Rp169 juta. Lokasi awal berada di samping kanan Wisma Jalur, namun bergeser ke sebelah Gedung Abdoer Rauf setelah permintaan mendadak Sukarmis pada awal 2013. Perbup nomor 7 tahun 2013 diterbitkan untuk mengubah peruntukan tanah.
Meskipun RKPD dan perencanaan yang benar terabaikan, pembangunan dimasukkan dalam anggaran tahun 2014. Namun, proyek tiga pilar Hotel Kuansing tidak selesai 100 persen, dan rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Fachrudin juga ditangkap atas tindak pidana korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.























