Eksepsi Gubernur Riau Ungkap Dugaan Kriminalisasi
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik) Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid bongkar dugaan kriminalisasi, mens rea pejabat teknis, hingga intimidasi saksi. Simak analisis yuridis lengkap sidang terbaru di Pekanbaru.
PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Persidangan perkara yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, memasuki babak krusial pada sidang kedua, Minggu (30/3/2026). Agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum formal, melainkan berubah menjadi momentum pembongkaran dugaan besar: adanya skenario kriminalisasi yang terstruktur dan sistematis.
Perkara ini kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai proses hukum biasa, tetapi telah menjelma menjadi ujian integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Eksepsi yang disampaikan menghadirkan perspektif baru yang menggugah nalar publik: apakah proses ini murni penegakan hukum, ataukah rekayasa untuk melemahkan figur politik strategis di Bumi Lancang Kuning?
Anatomi Dugaan Pengkhianatan: Sekdis dan Kepala UPT sebagai Episentrum “Mens Rea”
Sorotan utama dalam persidangan terletak pada dugaan keberadaan mens rea (niat jahat) yang justru berasal dari lingkaran birokrasi teknis, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR dan Kepala UPT.
Dalam sistem administrasi pemerintahan, Gubernur berperan sebagai pengambil kebijakan strategis (policy maker), sementara implementasi teknis berada di tangan pejabat struktural di bawahnya. Namun, fakta persidangan mengindikasikan adanya dugaan tindakan ultra vires—yakni perbuatan melampaui kewenangan—yang dilakukan oleh oknum pejabat teknis tersebut.
Tim kuasa hukum mengungkap adanya pola yang mengarah pada fenomena “The Invisible Players”, di mana pihak-pihak tertentu diduga memainkan peran di balik layar: mengambil keuntungan dari kebijakan, namun pada saat yang sama menyiapkan skenario untuk mengorbankan pimpinan ketika persoalan mencuat ke publik.
Narasi “perintah atasan” yang muncul secara instan dalam situasi krisis dinilai sebagai strategi klasik untuk mengalihkan tanggung jawab. Padahal, dalam hukum pidana, prinsip “Geen Straf Zonder Schuld” (tidak ada pidana tanpa kesalahan) menjadi dasar fundamental.
Jika benar tindakan materiel (actus reus) dilakukan tanpa perintah sah atau sepengetahuan Gubernur, maka penetapan Abdul Wahid sebagai terdakwa berpotensi mengandung unsur error in persona, yakni kesalahan dalam menetapkan subjek hukum.
Tinjauan Yuridis: Dugaan Cacat Prosedural dan Manipulasi Anggaran
Dari perspektif hukum administrasi negara, perkara ini perlu ditelaah melalui kerangka UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18 yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang.
Dalam eksepsi, disebutkan bahwa pergeseran anggaran pada Dinas PUPR diduga dilakukan di level teknis tanpa mekanisme yang sesuai prosedur. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif yang bersifat individual.
Pandangan akademisi hukum administrasi negara seperti Prof. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa kesalahan bawahan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pidana atasan, sepanjang atasan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengguna anggaran memang bertanggung jawab atas kebenaran materiil. Namun dalam praktik, jika data yang disajikan oleh bawahan telah dimanipulasi atau direkayasa, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fraudulent misrepresentation atau penyesatan informasi.
Dalam konteks ini, posisi Gubernur justru berpotensi menjadi korban dari sistem yang disusupi oleh kepentingan tertentu. Mengadili seseorang berdasarkan data yang telah direkayasa merupakan bentuk penyimpangan serius dari prinsip keadilan.
Dugaan Teror Hukum: Intimidasi Saksi dan Ancaman terhadap Proses Peradilan
Dimensi lain yang memperkuat kompleksitas perkara ini adalah munculnya dugaan intimidasi terhadap saksi dan pihak terkait. Tenaga Ahli Gubernur, Tata Maulana, mengungkap adanya tekanan yang diduga diarahkan untuk membentuk narasi kesaksian tertentu.
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law. Dalam doktrin hukum, dikenal konsep “The Fruit of the Poisonous Tree”, yakni seluruh alat bukti yang diperoleh melalui cara tidak sah menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum melalui UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi dalam proses penyidikan tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi menggugurkan legitimasi seluruh proses hukum.
Persidangan pun berisiko berubah dari upaya mencari kebenaran materiil menjadi sekadar proses pembenaran atas kesimpulan yang telah ditentukan sejak awal.
Penutup: Menjemput Keadilan di Titik Nurani
Kini, seluruh perhatian tertuju kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Putusan yang akan diambil tidak hanya berdampak pada nasib seorang pemimpin, tetapi juga menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kearifan lokal Melayu, terdapat pesan mendalam:
“Tegak rumah karena sendi, tegak hukum karena adil.”
Makna ini menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama keberlangsungan sebuah negeri.
Eksepsi yang disampaikan telah membuka tabir dugaan adanya pengkhianatan dari dalam sistem serta tekanan dari luar yang berpotensi mengaburkan kebenaran. Oleh karena itu, diperlukan ketajaman nurani dan independensi penuh dari Majelis Hakim untuk menilai perkara ini secara objektif.
Jangan sampai seorang pemimpin dikorbankan akibat kesalahan yang dilakukan oleh oknum di bawahnya. Jangan pula hukum dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Sebagaimana petuah Melayu:
“Hendak memegang hukum, biarlah lurus seperti tali. Hendak memutus perkara, biarlah jernih seperti air.”
Harapan masyarakat Riau kini bertumpu pada tegaknya keadilan yang tidak hanya berbicara melalui pasal-pasal, tetapi juga melalui nurani yang jernih.
Sebab pada akhirnya, hukum yang adil adalah pelindung bagi yang benar dan tempat berlindung bagi mereka yang teraniaya.
Semoga keadilan benar-benar ditegakkan di atas Bumi Lancang Kuning, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik yang semakin diuji.























