IRT di Ujung Tanjung Ditangkap, Sat Narkoba Rohil Sita 61 Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Rohil menangkap seorang ibu rumah tangga di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, yang diduga terlibat peredaran narkotika. Dari tersangka, polisi menyita 61 butir pil ekstasi berbagai merek hasil pengembangan kasus narkoba.
TANAH PUTIH, TOPIKPUBLIK.COM – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam bisnis haram pil ekstasi.
Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menyita sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Tanah Putih dan sekitarnya.
Perempuan yang diamankan tersebut diketahui berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin, SH, MSi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Rohil dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial masyarakat.
“Benar, petugas Satresnarkoba Polres Rohil telah mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi berbagai merek,” ujar AKP M. Sodikin, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskannya, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Tim Operasional Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HSH di halaman sebuah tempat hiburan karaoke Dragon yang berada di Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Penangkapan terhadap HSH dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan yang dilakukan secara intensif, petugas kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada keterlibatan tersangka J.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat peredaran narkotika jenis ekstasi masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda. Kepolisian menilai bahwa keterlibatan berbagai kalangan, termasuk perempuan dan ibu rumah tangga, menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus berupaya mencari celah untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Polres Rohil menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran pil ekstasi tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Rohil tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika masih ada lanjutan berita (kronologi penangkapan J, rincian barang bukti, pasal yang dikenakan, atau keterangan polisi selanjutnya), kirimkan bagian berikutnya. Saya bisa menyusunnya menjadi berita utuh dengan kualitas setara media nasional dan SEO yang lebih kuat lagi.





Panca Syahputra Setepu



















