Komisi III DPRD Pekanbaru Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Utamakan Musyawarah dan Perlindungan Anak
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi mediasi dugaan kekerasan terhadap murid SDN 181 Pekanbaru. DPRD menegaskan pentingnya sekolah ramah anak, penyelesaian melalui musyawarah, serta perlindungan hak peserta didik.
PEKANBARU, Topikpublik.com – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid di SD Negeri 181 Pekanbaru melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan wali murid beserta kuasa hukumnya dengan pihak guru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memastikan setiap persoalan di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah, perlindungan hak anak, serta kepastian hukum.
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota Komisi III lainnya, yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, bersama jajaran pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Dialog dan Musyawarah
Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor pendidikan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa setiap persoalan yang melibatkan peserta didik harus diselesaikan secara objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui forum RDP tersebut, DPRD memberikan ruang dialog kepada seluruh pihak agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, sekaligus membuka peluang penyelesaian secara damai melalui musyawarah.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi kejadian, pandangan, serta berbagai hal yang menjadi dasar dalam mencari solusi terbaik. Komisi III DPRD kemudian memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dengan harapan tercipta kesepahaman yang mengedepankan rasa keadilan.

Kedua Belah Pihak Tunjukkan Itikad Damai
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Namun demikian, kuasa hukum wali murid masih menginginkan adanya kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses penyelesaian, termasuk pemenuhan hak-hak korban agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Zakri, DPRD menghormati langkah tersebut selama tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan anak, serta tidak merugikan salah satu pihak.
"Prinsipnya, dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik. Pembinaan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menggunakan cara-cara yang mengarah kepada kekerasan dalam bentuk apa pun," tegas Zakri.
Pendidikan Harus Mengedepankan Pendekatan Humanis
Dalam pembahasan rapat juga disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan guru disebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan mendisiplinkan siswa, bukan untuk melukai.
Meski demikian, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa proses pendidikan harus dilaksanakan dengan pendekatan yang edukatif, humanis, dan menghormati hak-hak anak.
DPRD menilai sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak sehingga setiap peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran tanpa rasa takut maupun tekanan.
Pembentukan karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab siswa, menurut DPRD, harus dilakukan melalui metode pembelajaran yang positif, persuasif, serta sesuai dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komisi III juga mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma fisik maupun psikis terhadap peserta didik harus dihindari oleh seluruh tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Apresiasi Langkah DPRD
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang telah memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.
Menurutnya, forum mediasi yang difasilitasi DPRD menjadi ruang yang konstruktif untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap dunia pendidikan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama serta menurunkan ego masing-masing agar penyelesaian dapat dicapai melalui kesepakatan bersama.
Alek juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Pekanbaru karena telah membuka ruang dialog yang objektif sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dengan semangat mencari solusi terbaik.

DPRD Akan Terus Mengawal Penyelesaian Kasus
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian perkara tersebut hingga tercapai kesepakatan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Selain itu, DPRD juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk terus memperkuat pengawasan terhadap proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam menerapkan disiplin positif, serta memperkuat implementasi program sekolah ramah anak.
Menurut DPRD, upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah peristiwa terjadi. Karena itu, seluruh sekolah di Kota Pekanbaru diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Melalui penyelesaian secara musyawarah dan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, DPRD Kota Pekanbaru berharap kasus serupa tidak kembali terjadi serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.(rls)
























