Skandal Lahan Wisata Padangsidimpuan: Kadispar Seret Dugaan Keterlibatan Eks Wali Kota
Pengakuan dari Balik Rutan: Rangkaian Perintah, Pencairan Anggaran, hingga Dugaan Pemilik Lahan Sebenarnya
MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 kian memasuki fase krusial. Kasus yang menjerat Kepala Disporapar, Ali Hotman Hasibuan, tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mulai menyeret nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, sebagai pihak yang diduga memiliki peran strategis di balik kebijakan pengadaan lahan wisata Tor Hurung Natolu.

Ali Hotman Hasibuan, yang saat ini telah dipindahkan dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, secara terbuka menyampaikan kronologi lengkap yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri, melainkan menjalankan rangkaian perintah dan persetujuan pimpinan daerah saat itu.
Hotman, yang mulai efektif menjabat sebagai Kadis Disporapar pada Januari 2021, kini telah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih tiga bulan. Dari balik tahanan, ia berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan dapat mengembangkan perkara ini secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri peran Wali Kota periode tersebut, Irsan Efendi Nasution, beserta pihak-pihak terkait lainnya.
“Saya berharap perkara ini tidak berhenti pada saya saja. Ada proses, perintah, dan persetujuan yang jelas dari pimpinan daerah saat itu,” ujar Hotman, Senin (1/12/2025).
Kronologi Pengadaan Lahan Tor Hurung Natolu: Dari Perencanaan Lama hingga Persetujuan Final Wali Kota
Hotman menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran pengadaan lahan sejatinya telah disusun sejak Tahun Anggaran 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Ketika ia mulai bertugas, lokasi lahan di kawasan Tor Hurung Natolu telah lebih dahulu diarahkan dan disepakati, dengan melibatkan nama Irpan dan Azhari sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan.
Kesepakatan awal lokasi tersebut, menurut Hotman, dilakukan oleh Mei Jenni Harahap, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Disporapar.
Namun, yang menjadi titik krusial dalam pengakuan Hotman adalah rangkaian komunikasi, persetujuan, serta perintah langsung dari Wali Kota Padangsidimpuan saat itu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran teknis, yakni PPTK, Bendahara, BPN, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tahapan Teknis dan Indikasi Persetujuan Pimpinan Daerah
1. Konsultasi BPN dan Pengukuran Lahan
Hotman mengaku memerintahkan PPTK Hamdan Damero untuk berkonsultasi dengan BPN Provinsi. Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa pengadaan lahan di bawah 5 hektare merupakan kewenangan BPN Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Hamdan Damero bersama BPN Kota Padangsidimpuan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan.
2. Penentuan Lokasi Final
Hotman sempat meminta PPTK mencari lahan pembanding di kawasan Barkottopong. Namun, karena lokasi tersebut dinilai tidak memungkinkan dari sisi infrastruktur dan akses, maka Tor Hurung Natolu kembali ditetapkan sebagai lokasi final.
3. Kunjungan Lapangan Wali Kota
Sekitar akhir Juli 2021, Hotman mengaku mendampingi langsung Wali Kota Irsan Efendi Nasution meninjau lokasi Tor Hurung Natolu menggunakan sepeda motor. Turut hadir dalam rombongan tersebut Hamdan Damero (PPTK) dan Khairul Amri Siregar (Bendahara), meski keduanya menunggu di bagian bawah lokasi.
Kunjungan ini, menurut Hotman, menjadi indikasi kuat adanya persetujuan langsung Wali Kota terhadap lokasi lahan yang akan dibeli Pemkot.
4. Perintah Menindaklanjuti Pencairan
Setelah KJPP mengeluarkan hasil penilaian sebesar Rp 765.000.000, yang proses penilaiannya turut didampingi PPTK di lapangan, Hotman melaporkan hasil tersebut kepada Wali Kota. Jawaban yang diterimanya singkat namun tegas:
“Ok, tindak lanjuti.”
5. Perintah Final di Akhir Tahun Anggaran
Puncak persetujuan terjadi pada 31 Desember 2021, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota. Dalam pertemuan tersebut, Hotman menyebut Irsan Efendi kembali menegaskan:
“Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”
Berdasarkan perintah itulah, Hotman kemudian menyampaikan instruksi kepada PPTK untuk melanjutkan pencairan dana sesuai pagu anggaran sebesar Rp 650.000.000.

Drama Pembayaran Pajak Balik Nama: Tekanan dan Dana Talangan Pribadi
Tak berhenti di situ, persoalan pengadaan lahan juga diwarnai ketegangan terkait pembayaran pajak balik nama. Pada Januari 2022, setelah terjadi selisih perhitungan pajak, Hotman dipanggil menghadap Wali Kota di kantornya.
Dalam pertemuan tersebut, Hotman mengaku mendapat tekanan emosional, bahkan dilempari kertas sambil dimarahi:
“Kau selesaikan itu paling lambat besok!”
Akibat desakan tersebut, Hotman terpaksa mencari pinjaman uang pribadi sebesar Rp 8.500.000 pada malam hari, yang kemudian diserahkan keesokan harinya agar proses balik nama lahan dapat diselesaikan.
Dugaan Paling Sensitif: Siapa Pemilik Lahan Sebenarnya?
Bagian paling serius dari keterangan Hotman adalah dugaan bahwa lahan Tor Hurung Natolu yang dibeli Pemkot Padangsidimpuan sebenarnya merupakan milik Wali Kota saat itu, Irsan Efendi Nasution.
Dugaan ini, menurut Hotman, kemungkinan diketahui oleh sejumlah pihak, antara lain:
-
Mei Jenni Harahap (Mantan Sekretaris Disporapar/Plt Kadis),
-
Hamdan Damero (PPTK/Kabid Pariwisata),
-
Khairul Amri Siregar (Bendahara),
-
Irpan dan Azhari (pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan).
Hotman juga mengungkap bahwa dirinya sempat memberi tahu Wali Kota terkait proses penyelidikan kasus ini, termasuk dalam pertemuan di ladang milik Irsan Efendi pada Oktober 2023 serta di Kantor Golkar pada Februari 2025. Namun, menurutnya, tidak ada respons dari Irsan Efendi Nasution.

Harapan terhadap Penegakan Hukum
Saat ini, Ali Hotman Hasibuan berharap Kejari Kota Padangsidimpuan, serta nantinya Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, dapat mengungkap fakta hukum yang sebenar-benarnya, termasuk:
-
potensi kerugian negara,
-
rantai perintah dan persetujuan,
-
serta peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam skandal pengadaan lahan wisata tersebut.
“Saya berharap kebenaran bisa dibuka seterang-terangnya. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, biarlah hukum yang menilai,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411
























