Wali Kota Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Izin Bangunan Kini Lebih Cepat dan Mudah
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menghadirkan aplikasi digital bernama Sip Aman sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan perizinan bangunan bagi masyarakat.
Aplikasi Sip Aman merupakan inovasi yang diinisiasi langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM. Peluncuran aplikasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Aplikasi ini dirancang untuk memangkas prosedur birokrasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.
Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan bahwa Sip Aman dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Melalui aplikasi ini, kami ingin proses perizinan menjadi lebih singkat, namun tetap sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, khususnya untuk pengurusan PBG,” ujar Agung.
Ia mengungkapkan bahwa lamanya proses perizinan selama ini menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Untuk PBG rumah pribadi, proses pengurusan sebelumnya bisa memakan waktu hingga enam bulan, bahkan ada yang mencapai dua tahun.
“Terutama untuk bangunan berskala besar seperti gedung dan rumah sakit. Dengan Sip Aman, prosesnya dapat dipangkas menjadi maksimal enam hari kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan aplikasi Sip Aman memungkinkan pengurusan PBG rumah biasa diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 jam, rumah sederhana sekitar dua hari, sementara rumah dari pengembang dapat rampung maksimal dalam empat hari. Waktu tersebut dinilai jauh lebih efisien dibandingkan sistem lama.
“Aplikasi ini kami siapkan agar masyarakat Pekanbaru mendapatkan akses layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Sip Aman menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Agung Nugroho.
Dalam kegiatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menerima penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari sejumlah pengembang perumahan. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut memungkinkan pemerintah kota melakukan pengelolaan dan perawatan secara langsung.
Wali Kota Agung menyebutkan bahwa selama ini masih banyak keluhan warga terkait perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum sesuai ketentuan, bahkan sebagian fasilitas tersebut dibiarkan terbengkalai.
“Dengan penyerahan aset ini, Pemko dapat melakukan pembenahan agar fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini juga merupakan amanah sesuai dengan Permendagri,” ujarnya.
Ia pun berharap para pengembang perumahan lainnya segera menyerahkan PSU kepada Pemko Pekanbaru. Saat ini tercatat terdapat lebih dari 600 kawasan perumahan di Kota Pekanbaru.
“Kami juga meminta asosiasi perumahan turut berperan aktif menyampaikan kepada para pengembang agar memenuhi kewajiban penyerahan fasos dan fasum,” pungkasnya.























