Catatan Lingkungan PT NSP: Karhutla, Ganti Rugi, dan Transparansi Data
Isu Lingkungan PT NSP Menguat, Publik Soroti Pemulihan Ekologis
MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Rekam jejak lingkungan PT National Sago Prima (NSP), perusahaan pengolahan sagu yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah catatan hukum, isu lingkungan, dan aspek tata kelola perusahaan mencuat ke ruang diskusi publik, mulai dari perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kewajiban pemulihan ekologis bernilai besar, dugaan dampak sistem kanal terhadap banjir, hingga keterbukaan akses penelitian akademik di wilayah konsesi perusahaan.
Perhatian publik terhadap PT NSP tidak lepas dari posisi strategis industri sagu di Meranti, yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal sekaligus berada di ekosistem gambut yang rentan secara ekologis.
Perkara Karhutla dan Prinsip Strict Liability
Penelusuran dokumen perkara lingkungan hidup menunjukkan PT National Sago Prima pernah menjadi pihak dalam proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di area konsesi lahan gambutnya. Perkara tersebut sempat bergulir di pengadilan dan berkaitan langsung dengan kerusakan ekosistem gambut, salah satu ekosistem paling sensitif di Indonesia.
Dalam sejumlah putusan, majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Prinsip ini menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, apabila kegiatan usahanya menimbulkan dampak serius bagi lingkungan hidup.
Selain proses pidana dalam rentang perkara 2014–2016, pengadilan juga menjatuhkan sanksi perdata berupa kewajiban pemulihan lingkungan, yang mencerminkan pendekatan hukum lingkungan modern yang menitikberatkan pada restorasi ekosistem.
Kewajiban Ganti Rugi dan Pemulihan Ekologis
Akibat kebakaran di ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi serta melaksanakan pemulihan ekologis. Perhitungan kerugian lingkungan meliputi kerusakan fungsi ekologis, biaya restorasi ekosistem, hingga hilangnya jasa lingkungan (ecosystem services) seperti penyimpanan karbon, pengaturan tata air, dan keanekaragaman hayati.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pembayaran kewajiban lingkungan mulai dicicil sekitar Rp160 miliar dari nilai total kewajiban yang lebih besar sesuai amar putusan pengadilan. Kewajiban ini merujuk Pasal 87 UU PPLH yang mewajibkan penanggung jawab usaha untuk:
-
Membayar ganti kerugian lingkungan, dan
-
Melakukan tindakan tertentu berupa pemulihan lingkungan hidup.
Secara ilmiah, kebakaran gambut memiliki dampak luas dan lintas batas. Gambut merupakan penyimpan cadangan karbon yang sangat besar, sehingga ketika terbakar, emisi karbon dilepaskan dalam jumlah signifikan dan berkontribusi pada perubahan iklim. Dampak lainnya meliputi kabut asap lintas wilayah, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga potensi kerusakan tanaman sagu milik masyarakat sekitar.
Pada September 2025, isu komitmen lingkungan PT NSP kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya terkait realisasi program tanaman kehidupan yang disebut sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Sejumlah warga juga melaporkan dampak asap terhadap kebun sagu serta perubahan kondisi lahan pascakebakaran.
Dugaan Dampak Sistem Kanal terhadap Banjir
Perhatian publik juga tertuju pada sistem kanal di area konsesi perusahaan. Kanal di lahan gambut umumnya dibuat untuk pengaturan tata air guna mendukung aktivitas produksi. Namun, secara hidrologi, perubahan tata air pada ekosistem gambut dapat menimbulkan konsekuensi lingkungan yang signifikan.
Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa luapan air dari kanal perusahaan berkontribusi terhadap kejadian banjir di sekitar permukiman. Kajian hidrologi gambut menyebutkan bahwa kanal berpotensi:
-
Menurunkan muka air tanah pada musim kemarau, sehingga meningkatkan risiko kebakaran gambut.
-
Mempercepat aliran permukaan pada musim hujan, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui kajian ilmiah atau proses hukum, maka hal itu berkaitan dengan kewajiban menjaga fungsi lingkungan hidup sebagaimana Pasal 67 UU PPLH serta larangan perusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 69 UU PPLH.
Perizinan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3
Perusahaan juga pernah disorot terkait aspek administrasi lingkungan, antara lain dugaan persoalan pada:
-
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL),
-
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
-
Izin penyimpanan limbah B3.
Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, persetujuan lingkungan merupakan prasyarat utama bagi kegiatan usaha. Tanpa persetujuan lingkungan yang sah, kegiatan industri dapat dikenai sanksi administratif, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, hingga sanksi pidana.
Akses Penelitian Akademik dan Transparansi Data Lingkungan
Isu terbaru menyangkut keterbukaan perusahaan terhadap penelitian ilmiah. Sejumlah pihak menilai akses penelitian di wilayah operasional perusahaan belum sepenuhnya terbuka bagi akademisi dan peneliti independen.
Padahal, penelitian akademik dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap dampak industri, sekaligus instrumen penting dalam evaluasi tata kelola lingkungan. Dalam prinsip good environmental governance, transparansi data lingkungan berkaitan erat dengan:
-
Hak masyarakat memperoleh informasi lingkungan,
-
Partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan hidup,
-
Akuntabilitas korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT National Sago Prima terkait pelaksanaan pemulihan lingkungan, pengelolaan sistem kanal, kepatuhan perizinan lingkungan, serta kebijakan akses penelitian di wilayah operasional perusahaan.
Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan guna menjamin pemberitaan yang berimbang dan berkeadilan. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab.























