DPRD Kepulauan Meranti Tegas Hentikan Rencana Kenaikan Tarif Ferry di Meranti
DPRD Kepulauan Meranti menolak kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan nonprosedural. Hearing menyimpulkan penetapan tarif harus melalui Dishub Provinsi Riau demi melindungi masyarakat.
MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Meranti (DPRD) secara tegas menolak rencana kenaikan tarif tiket kapal penumpang atau ferry yang melayani sejumlah rute strategis dari dan menuju wilayah kepulauan tersebut. Penolakan ini mencuat setelah DPRD menilai kebijakan kenaikan tarif dilakukan secara sepihak, nonprosedural, serta tidak memiliki dasar kewenangan yang sah sesuai regulasi perhubungan.
Sikap tegas tersebut menjadi kesimpulan resmi dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat keamanan, serta perwakilan perusahaan pelayaran di ruang rapat Sekretariat DPRD, Selasa (2/2/2026) pagi.
Hearing DPRD Meranti: Kenaikan Tarif Ferry Harus Sesuai Mekanisme
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan A.Md, didampingi anggota komisi Sopandi S.Sos, Al-Amin M.Pd MM, Mulyono SE M.IKom, Pauzi SE M.IKom, serta Suji Hartono SE. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah SH M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta SH MH.
Dari unsur eksekutif dan instansi terkait, tampak Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, serta Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt. Derita Adi Prasetyo. Rapat juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan serta perwakilan perusahaan pelayaran, yakni PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.
Dalam forum tersebut, DPRD secara lugas meminta perusahaan pelayaran tidak memberlakukan kenaikan tarif ferry, khususnya untuk trayek yang melayani Kabupaten Kepulauan Meranti. Legislator menilai kondisi ekonomi masyarakat pesisir dan kepulauan belum sepenuhnya pulih dan stabil, sementara transportasi laut merupakan tulang punggung mobilitas warga.
“Transportasi laut bukan sekadar layanan komersial, tetapi urat nadi ekonomi masyarakat Meranti. Setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Syaifi Hasan.
Kewenangan Ada di Dishub Provinsi Riau
Syaifi menekankan bahwa untuk trayek antar kabupaten/kota, kewenangan penetapan tarif berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh operator kapal.
“Karena trayek ini lintas kabupaten, penetapan tarif bukan kewenangan perusahaan. Harus ada pembahasan resmi bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah yang mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Dishub Provinsi Riau. Hasilnya, belum pernah ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan tarif ferry tersebut.
“Kesimpulan hearing menyatakan kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak berwenang belum pernah diajak berkoordinasi,” kata Ardiansyah.
Daftar Rute dan Besaran Kenaikan Tarif Ferry
Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan. Di antaranya:
-
Selatpanjang – Repan dan Selatpanjang – Sungai Tohor: dari Rp95.000 menjadi Rp120.000
-
Selatpanjang – Tanjung Samak: dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
-
Selatpanjang – Batam: dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
-
Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun: dari Rp180.000 menjadi Rp210.000
-
Selatpanjang – Tanjung Pinang: dari Rp330.000 menjadi Rp400.000
-
Selatpanjang – Buton: dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
-
Selatpanjang – Bengkalis: dari Rp180.000 menjadi Rp200.000
-
Selatpanjang – Dumai: dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
Jika diberlakukan tanpa kajian menyeluruh, kenaikan ini dinilai berpotensi membebani masyarakat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi logistik antar pulau.
Alasan Perusahaan: Biaya Operasional dan UMK Naik
Sementara itu, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan DPRD atas wacana kenaikan tarif yang belum melalui mekanisme hearing.
Pihak perusahaan beralasan kenaikan biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan armada, serta lonjakan harga suku cadang menjadi faktor utama pertimbangan penyesuaian tarif.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa alasan ekonomi perusahaan tidak serta-merta membenarkan langkah sepihak tanpa regulasi dan koordinasi resmi.
DPRD Komitmen Kawal Kebijakan Transportasi Laut
Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak kepada masyarakat dan menjamin keterjangkauan layanan publik.
Langkah tegas DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap kebijakan publik, terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus berlandaskan aturan, transparansi, serta asas keadilan sosial. Di wilayah kepulauan seperti Meranti, kapal ferry bukan sekadar alat transportasi, melainkan jembatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari warga.
DPRD pun meminta rencana kenaikan tarif ferry ditunda hingga digelar pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan tercapai kesepakatan bersama yang adil dan proporsional. Hingga saat ini, kenaikan tarif tersebut belum diberlakukan.
Keputusan ini menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat bukan sekadar retorika, melainkan komitmen nyata dalam menjaga akses transportasi tetap terjangkau di tengah dinamika ekonomi yang masih fluktuatif. (Advetorial)

Wartawan: Ade Tian Prahmana























