Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Tiga Mahasiswa Ditangkap Polisi

Polsek sukajadi Pengedar narkoba Polresta pekanbaru

Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Tiga Mahasiswa Ditangkap Polisi
Edarkan Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Tiga Mahasiswa Ditangkap Polisi

TOPIKPUBLIK.COM - Empat orang pelaku narkoba, dengan peran sebagai bandar dan pengedar, berhasil ditangkap Polsek Sukajadi. Para pelaku inisial RK, RF, AN dan TW, ditangkap di lokasi berbeda, tiga pelaku merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta berperan sebagai pengedar dan satu pelaku sebagai bandar.

Jenis narkoba yang diedarkan seperti sabu dan pil esktasi. Sasarannya, tempat hiburan malam.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di tempat hiburan malam. Aksi mereka yang diduga sudah berulang kali akhirnya diketahui dan bisa digagalkan.

“Dari tangan pelaku petugas menyita pil ekstasi sebanyak 2500 butir dan sabu seberat 400 gram. Pelaku mengedarkan di tempat hiburan malam, peran RK,RF dan AN selaku pengedar dan TW sebagai bandarnya,” terang Kompol Jorminal, Selasa, 22 April 2025.

Kompol Jorminal menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 April 2025 akan adanya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam.

“Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RK dan AN merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” jelasnya.

Ia menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang inisial TW. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap TW, dari pengakuan TW ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba,” katanya.

Dari penggeledahan di rumah TW, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

“Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menruut pengakuan sudah enam bulan,” ungkap Kapolsek Sukajadi.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjafa maksinal 10 tahun atau seumur hidup.