Dugaan Galian C Ilegal PT AKM di Kawasan HPK Rokan Hilir

Dugaan Aktivitas Ilegal: PT AKM Keruk Tanah Timbun di Kawasan Hutan Produksi Konversi PHR, Aktivis Desak Polda Riau Bertindak Tegas

ROKAN HILIR – TOPIKPUBLIK.COM – Aktivitas pengerukan tanah timbun (Galian C) di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan menuju Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan kontraktor PT Andalas Karya Mulia (AKM) diduga kuat menggunakan material tanah dari kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) untuk proyek penimbunan sumur minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pantauan langsung di lapangan pada Jumat (06/02/2026) menunjukkan sejumlah unit dump truk fuso berwarna oranye diduga milik PT AKM keluar masuk lokasi pengerukan dengan intensitas tinggi. Aktivitas pengangkutan material tanah terlihat berlangsung secara masif di area sumur minyak (well) seluas kurang lebih dua hektar, yang berada dalam wilayah kerja PHR.

Temuan ini memunculkan dugaan serius terkait praktik Galian C tanpa izin di kawasan hutan, yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian negara.

Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, secara tegas mengecam aktivitas tersebut. Dalam bingkai gerakan Green Police, ia mendesak Polda Riau dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan dan menghentikan operasional pengerukan tanah timbun yang diduga ilegal itu.

“Aparat jangan tutup mata terhadap aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin AMDAL dan izin pertambangan. Selain merusak ekosistem kawasan hutan, aktivitas ini juga berlangsung tanpa kontribusi retribusi dan penerimaan negara maupun daerah,” tegas Ganda Mora.

Menurutnya, praktik pengerukan tanah di kawasan hutan tanpa prosedur perizinan yang sah berpotensi membuka ruang kejahatan lingkungan terorganisir, merusak tutupan hutan, mengganggu keseimbangan hidrologis, dan memicu konflik tata ruang di daerah.

Secara regulasi, pemanfaatan material tanah timbun dari kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) diatur secara ketat dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang.

Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh keterangan pihak otoritas kehutanan setempat. Kasi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng, membenarkan bahwa lokasi galian di Jalan Lintas Simpang Mutiara tersebut memang berada di dalam fungsi Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Secara fungsi kawasan, lokasi itu memang masuk dalam HPK,” ujar Toteng singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT AKM maupun PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait legalitas sumber material tanah timbun yang digunakan dalam proyek penimbunan sumur minyak tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat dan aktivis lingkungan terus menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Kasus ini dinilai penting untuk segera ditangani guna mencegah kerusakan hutan lebih luas, potensi bencana ekologis, serta kebocoran penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan material tanah timbun. Publik berharap transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar praktik pemanfaatan kawasan hutan tidak lagi menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.