Polsek Tebing Tinggi Amankan 2 Pria Terduga Pengedar Shabu 2,74 Gram di Banglas Barat

Polsek Tebing Tinggi Amankan 2 Pria Terduga Pengedar Shabu 2,74 Gram di Banglas Barat

 

SELATPANJANG. TOPIKPUBLIK.COM 2 Juli 2026 – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kep. Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan di sebuah rumah Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002, Desa Banglas Barat, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dari Coll Center 110 Polres Kep.Meranti. terkait aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

*Pasal yang disangkakan:* Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.

*Identitas Tersangka:*  

 KHAIRONI Alias SUDIN Bin (Alm) ATAN, Laki-laki, 45 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Melayu. Alamat: Jl. Taruna Gg. Sri Alam RT.002 RW.001 Kel. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.

*MASSULI Alias COLI Bin (Alm) H. JAHAR*, Laki-laki, 42 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Melayu. Alamat: Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002 Kel. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.

*Barang Bukti yang Diamankan:*  

 Milik KHAIRONI Alias SUDIN:_  

1 bungkus plastik klip sedang diduga shabu berat kotor 2,61 gram  

1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,13 gram. Total BB shabu ± 2,74 gram.

1 plastik klip besar bening  

1 Unit HP OPPO A9 Warna Biru IMEI 1: 86225104925738, IMEI 2: 862251045925720  

1 Unit HP ITEL Warna Hitam IMEI 1: 351621342361066, IMEI 2: 351613242361074  

Uang tunai Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar  

Uang tunai Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar, Uang tunai Rp 20.000,- sebanyak 1 lembar . 

 Milik MASSULI Alias COLI:_ 1 buah bong alat hisap shabu  

1 Unit HP VIVO Y19 S PRO Warna Putih IMEI 1: 863986087533135, IMEI 2: 863986087533127  

1 buah tas waist bag merk REI warna hitam  

Berawal dari informasi masyarakat lewat Col center 110.Tim Polsek Bergerak cepat dengan adanya informasi trrsebut, Selasa, 30 Juni 2026 pukul 14.00 WIB bahwa Sdr. KHAIRONI Alias SUDIN dan MASSULI Alias COLI sering melakukan transaksi narkotika di Jl. Rintis Gg. Pinang. Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

Kamis, 2 Juli 2026 pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua Dusun Banglas Barat Sdr. T. Arif Riansyah Als Tomok Bin T. Syamsurizal. Hasilnya ditemukan 2 bungkus diduga shabu ± 2,74 gram.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka KHAIRONI mengaku shabu tersebut milik Sdr. WAHYU SAPUTRA Als WAHYU PEKONG yang diberikan untuk diperjual belikan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebingi

Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. bergerak cepat ke TKP setelah mendapat informasi. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diproses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi.

Mendatangi TKP  

Membuat Laporan Polisi  

Melengkapi administrasi penyelidikan  

Memeriksa saksi-saksi  

Mengamankan pelaku  

Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku  

Ka.Polres Kep.Meranti AKBP Aldi Alfaroqi SH.S.Ik.M.H Melalui Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anuar.SH menegaskan Polres Kep. Meranti tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi, Baik Lisan Maupun Melalui Coll Center 110.ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ade Tian Prahmana